Perizinan Tambang Rakyat Diharapkan Tak Lagi Berbelit
PALANGKA RAYA, INFOBORNEO – DPRD Kalimantan Tengah mendorong penyederhanaan proses perizinan bagi penambang rakyat agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan memperoleh perlindungan hukum.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menyebut aspirasi tersebut telah disampaikan langsung kepada DPR RI dan Kementerian ESDM melalui rapat dengar pendapat bersama masyarakat Kabupaten Katingan.
“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah diterima oleh DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya, Kamis (3/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya unsur pimpinan DPRD Kalteng bersama Komisi II menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan. Para penambang meminta sistem perizinan yang lebih sederhana agar kegiatan pertambangan rakyat tidak terkendala prosedur administrasi.
Riska menilai keberadaan WPR dan IPR dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan rakyat. Legalitas juga dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kami tinggal mendorong kepala daerah, baik di Katingan maupun kabupaten lainnya, agar aktif menyuarakan kebutuhan WPR melalui Kementerian ESDM dan DPR RI supaya prosesnya semakin mudah,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah pusat juga berencana menyederhanakan mekanisme penerbitan izin pertambangan rakyat. Namun, pengawalan daerah tetap diperlukan mulai dari Dinas ESDM Provinsi hingga rekomendasi gubernur sebelum izin diterbitkan Kementerian ESDM. (redaksi)