DPRD Kalteng Dorong Daerah Aktif Usulkan WPR
PALANGKA RAYA, INFOBORNEO – DPRD Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah lebih aktif mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari pertambangan rakyat.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan peluang tersebut terbuka setelah aspirasi penambang rakyat Kabupaten Katingan disampaikan kepada DPR RI dan Kementerian ESDM.
“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah diterima oleh DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (4/7/2026).
Riska menyebut hasil audiensi memberikan sinyal positif terhadap upaya penyederhanaan proses perizinan WPR dan IPR. Menurutnya, kebijakan tersebut penting agar penambang skala kecil dapat menjalankan kegiatan secara legal.
Ia menilai legalisasi pertambangan rakyat bukan hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga dapat membuka peluang peningkatan pendapatan daerah serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
“Prosesnya memang diarahkan lebih mudah. Namun pengawalan tetap harus dimulai dari Dinas ESDM Provinsi dan rekomendasi gubernur sebelum kementerian menerbitkan izin,” pungkasnya.
Riska berharap kepala daerah di Kalteng segera memanfaatkan peluang tersebut dengan aktif menyuarakan kebutuhan WPR kepada pemerintah pusat sehingga masyarakat penambang dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus legalitas kegiatan mereka. (redaksi)