PALANGKA RAYA, INFOBORNEO – DPRD Kalteng meminta pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilakukan secara bertahap disertai evaluasi menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar tujuan memperkuat perekonomian desa dapat tercapai tanpa mengabaikan efektivitas program maupun kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, mengatakan hingga saat ini DPRD memiliki keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap program tersebut. Hal itu disebabkan mekanisme pelaksanaan KDMP berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah desa, sehingga legislatif di tingkat daerah tidak memiliki ruang pengawasan secara langsung.
“Kita mungkin tidak punya peran secara langsung ya, karena ini lahir dari pemerintah bahkan melibatkan pemerintah desa. Yang saya sendiri bingung, kita perannya di mana. Kita hanya memberikan saran-saran saja sebenarnya,” kata Sudarsono, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat DPRD hanya dapat menjalankan fungsi memberikan masukan, saran, serta rekomendasi kepada pemerintah. Padahal, pengawasan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan, termasuk dalam penggunaan anggaran dan penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Ia juga menyoroti informasi mengenai sejumlah kendala dalam pelaksanaan program, termasuk adanya pekerjaan proyek dan biaya sewa peralatan yang disebut belum terselesaikan pembayarannya. Persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar tidak berdampak terhadap kelancaran pelaksanaan program maupun kepercayaan masyarakat.
Sudarsono berpandangan pemerintah sebaiknya tidak memaksakan pembentukan koperasi secara serentak di seluruh desa. Ia menyarankan implementasi lebih dahulu difokuskan pada desa-desa yang telah memiliki potensi ekonomi, kesiapan kelembagaan, serta sumber daya manusia yang memadai sehingga koperasi memiliki peluang berkembang secara berkelanjutan. (redaksi)