DPRD Kalteng Kawal Perizinan Penambang Rakyat Katingan

3

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO – Harapan penambang rakyat di Kalimantan Tengah untuk memperoleh kepastian hukum mulai menemukan titik terang. DPRD Kalteng mengawal aspirasi penambang asal Kabupaten Katingan ke DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait proses perizinan yang dinilai berbelit dan memberatkan penambang skala kecil.

“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah diterima oleh DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya, Rabu (2/7/2026).

Menurut Riska, legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, legalisasi juga dapat membuka peluang peningkatan pendapatan daerah serta memperkuat pengawasan aktivitas pertambangan.

“Yang diharapkan masyarakat sederhana, yakni bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” katanya.

Riska mendorong pemerintah kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Kalteng lebih aktif mengusulkan WPR kepada Kementerian ESDM dan DPR RI. Ia menambahkan, mekanisme penerbitan izin juga diarahkan lebih sederhana dengan tetap melalui tahapan Dinas ESDM Provinsi dan rekomendasi gubernur sebelum diterbitkan kementerian. (redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.