DPRD Barito Utara Kawal Nasib Honorer, Koordinasi dengan Pemkab Akan Dilakukan

MUARA TEWEH, INFOBORNEO.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal nasib tenaga honorer di daerah tersebut. Usai melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 31 Januari 2025 lalu, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara guna membahas tindak lanjut kebijakan tenaga non-ASN pasca terbitnya Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, mengatakan bahwa perjuangan untuk tenaga honorer belum selesai dan pihaknya akan terus mengawal hingga ada keputusan yang berpihak kepada mereka.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Barito Utara dan instansi terkait agar tidak ada tenaga honorer yang terabaikan. Perjuangan ini belum selesai,” ujar Hj Mery Rukaini, Selasa (4/2/2025).

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, menambahkan bahwa kejelasan regulasi terkait tenaga honorer sangat dibutuhkan agar mereka mendapatkan kepastian kerja dan kesejahteraan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tenaga honorer di daerah ini mendapatkan hak yang jelas, terutama dalam hal pengangkatan, gaji, tunjangan, serta kepastian masa kerja,” katanya.

Dalam kunjungan ke Kemendagri, DPRD Barito Utara bertemu dengan Eko Wulandanu, Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian, Dirjen Otda Kemendagri. Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai aspek terkait penerapan PPPK Paruh Waktu, termasuk mekanisme pengadaan, aturan gaji, jam kerja, serta tunjangan yang akan diberikan.

Eko Wulandanu menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus aktif berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi terbaik dalam penerapan kebijakan ini.

Dengan adanya koordinasi lebih lanjut antara DPRD dan Pemkab Barito Utara, diharapkan tenaga honorer dapat segera memperoleh kejelasan status mereka. DPRD berkomitmen untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang dirugikan akibat perubahan kebijakan ini.

Comments (0)
Add Comment