Terima WTP Pertama, Bupati Barito Utara Shalahuddin Pastikan Rekomendasi Perbaikan Selesai 2×30 Hari

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO – Bupati Barito Utara Shalahuddin memastikan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bagi Shalahuddin, raihan WTP ini menjadi capaian pertama selama masa kepemimpinannya sebagai Bupati Barito Utara. Ia menyebut penghargaan tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, di masa jabatan saya yang pertama kali. Tapi sebetulnya ini sudah yang ke-11 kali,” ujar Shalahuddin, usai penyerahan WTP, di Kantor BPK Kalteng, Kota Palangka Raya, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, Barito Utara sebelumnya sempat mengalami perubahan opini menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada periode sebelumnya. Namun, pemerintah daerah berhasil melakukan perbaikan hingga kembali memperoleh opini tertinggi dari BPK.

“Tapi kemarin sempat WDP waktu zaman PG kemarin. Alhamdulillah sudah kembali sekarang WTP,” katanya.

Shalahuddin menegaskan, capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Menurutnya, WTP menjadi motivasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih baik ke depan.

“Ini luar biasa, tapi ini merupakan semangat untuk memacu lebih baik lagi. Ke depan tentu lebih baik lagi,” ucapnya.

Ia juga memastikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK akan segera dilakukan. Pemerintah Kabupaten Barito Utara menargetkan penyelesaian perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Segera kita laksanakan perbaikan, 2×30 hari. Segera kita lanjutkan perbaikan itu,” tegas Shalahuddin.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, mengatakan opini WTP diberikan kepada tiga kabupaten, yakni Barito Utara, Barito Selatan, dan Katingan.

“Alhamdulillah hari ini BPK Kalteng memberikan opini untuk ketiganya adalah WTP,” ujar Dodik.

Dodik menjelaskan, pemberian opini tersebut dilakukan berdasarkan empat kriteria pemeriksaan, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta sistem pengendalian internal.

Meski memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan beberapa catatan yang perlu diperbaiki pemerintah daerah, mulai dari aspek pendapatan, belanja, hingga tata kelola pelaporan.

“Untuk rekomendasi memang kami masih ada permasalahan yang sifatnya ada beberapa hal, baik yang dari pendapatan, belanja, maupun tata kelola pelaporan. Namun itu tidak memberikan dampak yang material, sehingga upaya ini tetap WTP,” jelas Dodik.

BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Sesuai undang-undang kami berikan waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Mudah-mudahan nanti dalam waktu 60 hari sudah bisa memperoleh penyelesaian dari masing-masing bupati,” kata Dodik.

Raihan WTP ini menjadi catatan penting bagi Barito Utara setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan opini. Pemerintah daerah kini dituntut menjaga konsistensi sekaligus memastikan seluruh rekomendasi perbaikan dapat dituntaskan.

Comments (0)
Add Comment