DPRD Barito Utara Jadwalkan RDP Bahas Masa Depan Tenaga Non-ASN

MUARA TEWEH, INFOBORNEO.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Februari 2025 guna membahas solusi bagi tenaga kerja non-ASN. Rapat ini menjadi langkah konkret untuk menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait status tenaga honorer di daerah.

Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, menegaskan bahwa permasalahan tenaga non-ASN tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian. Oleh karena itu, DPRD mendorong adanya pertemuan antara legislatif, eksekutif, dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) guna mencari solusi terbaik.

“Kita harus duduk satu meja membahas kebijakan terbaik untuk tenaga non-ASN agar mereka tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian,” kata Patih Herman, politisi Partai Demokrat.

Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan DPRD ke Kemendagri, BKN, dan Kemenpan RB, di mana berbagai opsi telah dibahas terkait masa depan tenaga honorer, termasuk skema PPPK Paruh Waktu yang saat ini menjadi kebijakan utama pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Patih Herman yang akrab disapa Athink menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar kebijakan yang diambil tetap mengakomodasi kesejahteraan tenaga non-ASN.

“Kita harus memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pemerintahan. Kebijakan ini harus memberikan kepastian, apakah melalui pengangkatan atau skema lain yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya RDP ini, diharapkan tenaga honorer di Barito Utara mendapatkan kepastian terkait status mereka, sehingga tidak lagi berada dalam ketidakpastian terkait masa depan pekerjaan mereka.

 

Comments (0)
Add Comment