Akhmad Husain Tegaskan Sanksi Bagi Reklame Tak Tertib

1,211

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya akan memberi sanksi tegas kepada pemilik reklame dan baliho yang tidak mematuhi aturan penataan kawasan strategis kota. Hal ini ditegaskan oleh Pj Wali Kota Akhmad Husain dalam rapat yang digelar Rabu (8/1/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Peteng Karuhei I itu dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha yang bergerak di bidang reklame dan internet.

“Jika reklame tidak dilepas oleh pengelolanya, maka kami akan mengambil langkah tegas,” ujar Akhmad Husain, Rabu (8/1/2025).

Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 15 Januari 2025 untuk penurunan reklame yang tidak sesuai penataan.

Langkah ini diambil untuk menjaga wajah kota dari tampilan reklame yang tidak beraturan, terutama di jalur-jalur yang menjadi etalase kota.

“Salah satu fokus kami adalah menata reklame di sepanjang jalur strategis mulai dari Bundaran Kecil hingga Bundaran Burung,” katanya.

Akhmad Husain menegaskan bahwa pendekatan penertiban akan tetap mengedepankan sosialisasi dan koordinasi, bukan semata tindakan sepihak.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.