Karhutla Ancam Kredit Rp10,32 Miliar, OJK Catat 40 Debitur Terdampak

30

INFOBORNEO, Palangka Raya – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan Tengah mulai merembet ke sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalteng mencatat 40 debitur terdampak, dengan total baki debet kredit dan pembiayaan mencapai Rp10,32 miliar.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan karhutla berpotensi menekan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kredit maupun pembiayaan apabila aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha terus terganggu.

“Karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap lembaga jasa keuangan,” kata Primandanu dalam Media Update Triwulan III 2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Berdasarkan paparan OJK mengenai potensi dampak karhutla terhadap lembaga jasa keuangan di Kalteng hingga 5 Oktober 2026, selain kredit terdampak Rp10,32 miliar, terdapat pula potensi klaim sebesar Rp455,82 juta yang diajukan.

Angka tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa dampak karhutla mulai masuk ke sektor ekonomi melalui debitur yang aktivitasnya terdampak kebakaran maupun kabut asap.

Data BPBD Kalteng dan BPBD Kota Palangka Raya mencatat hingga 5 Oktober 2026 terdapat 248.531 titik panas, 7.634 kejadian kebakaran, dengan luas lahan terbakar mencapai 16.211,83 hektare.

Sejumlah daerah tercatat memiliki sebaran titik panas tinggi, yakni Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Kapuas, Kota Palangka Raya dan Seruyan. Khusus Palangka Raya, tercatat 801 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar mencapai 1.390,02 hektare, terutama di Kecamatan Jekan Raya dan Sebangau.

Dampaknya juga terasa langsung di tengah masyarakat. Data yang dipaparkan mencatat 109.813 kasus ISPA, 25.701 kasus diare, serta 223 sekolah yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Di sisi lain, kualitas udara Palangka Raya sempat berada pada kondisi sangat buruk. AQI tercatat mencapai 1.419 US, sedangkan konsentrasi PM2.5 mencapai 1.252 mikrogram per meter kubik.

Menurut Primandanu, rangkaian dampak tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan lagi semata persoalan lingkungan.

“Gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan dunia usaha dapat berlanjut menjadi persoalan ekonomi, termasuk terhadap kemampuan debitur membayar kewajibannya,” tambah Primandanu.

OJK pun mencermati perkembangan tersebut karena apabila karhutla dan kabut asap berlangsung berkepanjangan, tekanan terhadap debitur berpotensi meningkat dan pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap kualitas kredit maupun pembiayaan lembaga jasa keuangan di Kalteng.(Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.