Sosialisasi Peningkatan PAD Terus Dilakukan

131

INFOBORNEO, Palangka Raya – Tim gabungan terus melakukan sosialisasi, pengawasan, pengamanan, dan penindakan terhadap gangguan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pelanggaran produk hukum daerah di Kota Palangka Raya.

Kepala BPPRD Emi Abriyani mengatakan, giat tersebut untuk meningkatkan PAD ini tim gabungan meminta kepada pelaku usaha yang belum memiliki NPWPD agar segera mendaftarkan diri sesuai ketentuan yang berlaku ke perangkat daerah terkait.

“Khusus kepada pelaku usaha yang menunggak pajak, maka wajib memenuhi kewajiban pembayaran pajak, termasuk denda sesuai nominal yang telah ditetapkan,” sebut Emi, Senin (6/11/2023).

Emi mengharapkan pelaku usaha menyampaikan data omset dengan sebenar-benarnya karena sewaktu-waktu petugas akan melakukan pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi terhadap wajib pajak yang dicurigai/diduga melakukan tindakan pemalsuan data omset.

Tak lupa Emi juga mengimbau pelaku usaha di Kota Palangka Raya untuk mematuhi ketentuan Perda khususnya berkaitan dengan perizinan dan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak kegiatan usahanya.(Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.