Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Cantumkan Target TKDN

181

INFOBORNEO, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa lingkup Pemko setempat, Senin (9/10/2023).

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, mewajiibkan proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan produk dalam negeri.

“Dalam proses perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib mencantumkan target nilai TKDN. Oleh sebab itu, sebagai imlementasi Inpres No.2/2022 serta meningkatkan pengetahuan terkait penerapan TKDN maka Pemko menggelar Bimtek ini,” kata Hera, Senin (9/10/2023).

Hera berharap melalui Bimtek tersebut proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemko Palangka Raya dapat berjalan dan terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Hera meminta agar para peserta dapat mengikuti kegiatan Bimtek tersebut dengan seksama sehingga dapat menambah pengetahuan peserta tentang tata cara perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.(Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.