Disnaker Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja
PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri 2026.
Posko tersebut disiapkan sebagai sarana bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, pekerja diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan pelanggaran terkait pembayaran tunjangan tersebut.
“Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada karyawan,” ujar Amandus, Senin (2/3/2026).
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya untuk mencegah potensi intimidasi.
Disnaker juga menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.