Fairid Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu.
Imbauan tersebut disampaikan untuk memastikan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri tanpa mengalami kendala finansial.
Fairid menegaskan pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh pekerja.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum hari raya berlangsung,” kata Fairid, Senin (2/3/2026).
Untuk mengawal pelaksanaan aturan tersebut, Pemko Palangka Raya telah menyiapkan Posko Pengaduan THR melalui Dinas Tenaga Kerja.
Keberadaan posko diharapkan mampu menjadi solusi bagi pekerja yang mengalami kendala sehingga hubungan industrial di Kota Palangka Raya tetap berjalan harmonis dan kondusif.