Pangdam Tegaskan Lahan Yonif Mentaya Sah, Tudingan Penyerobotan Dibantah

40

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO — Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai (Pangdam XXII/TB), Zainul Arifin, menegaskan lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya di Kilometer 18 Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki legalitas yang jelas dan bukan hasil penyerobotan seperti yang dituduhkan sebagian pihak.

Menurut Zainul, lahan seluas sekitar 79 hektare yang kini dalam tahap pembangunan telah mengantongi Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan berstatus clear and clean.

“Untuk legalitas lahannya sudah jelas. Yang 79 hektare itu yang sedang proses pembangunannya clear and clean,” katanya, Senin (25/5), di Palangka Raya.

Ia menjelaskan, klaim masyarakat terhadap lahan tersebut terjadi karena adanya perbedaan lokasi antara tanah yang disengketakan dengan area pembangunan Yonif TP 923/Mentaya.

“Tadi sudah dijelaskan oleh Asisten I dari Sampit, itu sudah jelas bahwa yang diklaim masyarakat lokasinya berbeda dengan yang sedang kita bangun,” ujarnya.

Zainul menyebut persoalan yang muncul lebih disebabkan miskomunikasi dan ketidaktahuan ahli waris mengenai posisi lahan yang sebenarnya. Menurut dia, pihak yang mengetahui titik lokasi tanah sebelumnya telah meninggal dunia sehingga memunculkan kesalahpahaman di kalangan ahli waris.

“Karena yang mengklaim itu adalah ahli waris dan yang tahu letak posisinya orang tuanya sudah meninggal. Jadi ahli waris itu tidak tahu posisi tanah yang disengketakan,” katanya.

Pangdam juga menegaskan masyarakat Sampit pada prinsipnya tetap mendukung pembangunan Yonif TP 923/Mentaya karena keberadaan batalion dinilai penting bagi keamanan dan pembangunan daerah.

“Jadi saya minta juga kepada media untuk membantu mensosialisasikan ini bahwa masyarakat Sampit itu tidak menolak Yon TP 923/Mentaya, tapi tetap mendukung pembangunan Yon TP 923/Mentaya di wilayah Sampit,” tegasnya.

Ia memastikan proyek pembangunan batalion tersebut tetap berjalan meski sempat muncul polemik terkait status lahan.

“Pembangunan tetap berlanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, pembangunan Yonif TP 923/Mentaya sempat menjadi perhatian setelah muncul tudingan penyerobotan lahan di kawasan Kilometer 18 Kotawaringin Timur. Namun pihak TNI membantah tuduhan tersebut dan menyatakan lahan itu telah dikuasai serta dikelola sejak 1999.

Selain itu, TNI menyebut penggunaan lahan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tahun 1996 mengenai penunjukan lokasi yang kini dipersiapkan untuk pembangunan Yonif TP 923/Mentaya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.