Pemprov Kalteng Dorong Regulasi Investasi Berkualitas Lewat Raperda Penanaman Modal dan PTSP
PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat iklim investasi daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Selasa (10/2/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini melibatkan unsur Pemprov Kalteng, DPRD, serta perangkat daerah terkait. Dari pihak Pemprov, hadir Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Sunarti bersama jajaran Biro Hukum dan DPMPTSP.
Dalam paparannya, Sunarti menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan dengan regulasi nasional, khususnya terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” ujar Sunarti, Selasa (10/02/2026).
Ia menegaskan, Pemprov Kalteng ingin memastikan investasi yang masuk tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi mampu memberikan nilai tambah dan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat.
Selain itu, kebijakan investasi juga diarahkan agar tetap memperhatikan aspek lingkungan serta menghormati kearifan lokal dan masyarakat adat di Kalimantan Tengah.
Melalui pembahasan ini, Pemprov berharap Raperda dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong investasi berkualitas, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.