Pemko Palangka Raya Perluas Digitalisasi Pajak Lewat Pemasangan Tapping Box
PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperluas pemasangan alat perekam pajak atau tapping box di rumah makan, restoran, dan kafe sebagai upaya meningkatkan transparansi pemungutan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pajak yang bertujuan mempermudah pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Pemasangan Tapping Box tersebut sebagai bagian dari penerapan digitalisasi pemungutan pajak daerah yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pajak restoran,” ungkap Emi, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, alat tersebut akan secara otomatis memisahkan besaran pajak restoran sebesar 10 persen dari transaksi konsumen. Dengan sistem digital tersebut, pelaku usaha tidak lagi perlu melakukan perhitungan secara manual.
Emi menjelaskan bahwa pajak restoran yang dipungut dari konsumen merupakan hak pemerintah daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Hingga akhir 2025, Bapenda telah memasang sekitar 50 unit tapping box. Pada tahun ini, jumlah tersebut akan ditambah sebanyak 100 unit yang akan dipasang di berbagai lokasi usaha kuliner di Kota Palangka Raya.
Selain pemasangan alat, Bapenda juga memberikan pelatihan kepada kasir dan pengelola usaha agar dapat mengoperasikan sistem dengan baik. Melalui digitalisasi ini, Pemko Palangka Raya berharap penerimaan pajak daerah semakin optimal dan potensi kebocoran dapat diminimalisasi.