Pembatasan Media Sosial Remaja Harus Diikuti Pengawasan

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO – Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13 hingga 16 tahun dinilai harus diiringi pengawasan yang konsisten. Tanpa pendampingan, pembatasan tersebut dinilai berpotensi tidak berjalan maksimal karena anak masih dapat menggunakan berbagai perangkat atau akun lain.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan pengawasan menjadi bagian penting dari upaya perlindungan anak di ruang digital. “Pada usia tersebut, anak masih belum memiliki kontrol diri yang kuat. Tanpa pembatasan, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dan dapat memengaruhi perkembangan mental maupun perilaku,” ujarnya, Selasa (07/07/2026).

Menurutnya, masa remaja merupakan fase penting dalam perkembangan karakter. Penggunaan teknologi digital yang tidak terarah dapat memengaruhi pola perilaku sehingga anak membutuhkan bimbingan dari keluarga.

Sugiyarto mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan tidak akan efektif apabila tidak disertai kontrol di lingkungan keluarga. Anak masih memungkinkan mengakses media sosial melalui akun milik orang tua maupun perangkat lain yang tersedia.

“Orang tua harus hadir dalam proses ini, bukan hanya memberikan akses, tetapi juga mengontrol dan mengarahkan penggunaan media digital anak,” katanya. Ia menilai orang tua perlu memahami aktivitas digital anak tanpa mengabaikan kebutuhan mereka untuk mengenal teknologi.

Selain keluarga, pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi mengenai penggunaan media digital secara sehat dan aman. Menurut Sugiyarto, sinergi antara pemerintah dan keluarga diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi anak dan remaja. (redaksi)

Comments (0)
Add Comment