PALANGKA RAYA, INFOBORNEO – Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Freddy Simamora menilai dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU harus dipandang sebagai ancaman terhadap hak dasar masyarakat, bukan semata-mata kejahatan ekonomi.
Menurutnya, dugaan penyimpangan yang berdampak pada pemadaman listrik telah mengganggu pelayanan publik serta bertentangan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Listrik adalah kebutuhan dasar rakyat. Ketika ada korupsi di sektor ini dan berakibat padamnya listrik, itu sama saja mengganggu hak dasar rakyat dan mengancam kedaulatan negara,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (9/7/2026).
Freddy mendukung penuh langkah Kortas Tipikor Polri yang tengah mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Ia menilai pendekatan penyidikan yang tidak hanya menelusuri aliran dana, tetapi juga dampak gangguan terhadap sistem kelistrikan nasional, merupakan langkah yang tepat.
Freddy menegaskan negara harus hadir melindungi kepentingan masyarakat dari praktik korupsi di sektor strategis.
“Jangan sampai karena ulah segelintir orang, jutaan rakyat harus menanggung akibatnya. Ini soal masa depan bangsa dan hak masyarakat mendapatkan layanan energi yang berkeadilan,” katanya.
Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat mengawal proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.