PALANGKA RAYA – Tim kuasa hukum bakal calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D., mengeluarkan pernyataan resmi menyikapi berbagai isu yang beredar selama proses pemilihan rektor. Selain membantah sejumlah tuduhan yang ditujukan kepada kliennya, tim hukum juga melayangkan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak benar.
Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin Bayu Hutabarat, S.H., M.H., mengatakan narasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan civitas akademika UPR, telah mencoreng kehormatan dan integritas kliennya.
“Kami menilai berbagai pemberitaan maupun opini yang beredar merupakan upaya merusak nama baik dan integritas klien kami sebagai bakal calon rektor. Karena itu kami perlu memberikan klarifikasi kepada publik,” ujar Parlin dalam siaran pers yang diterima, Kamis (2/7).
Menurut Parlin, tuduhan yang mengaitkan Prof. Bhayu Rhama dengan konflik rumah tangga pihak lain sama sekali tidak memiliki dasar fakta. Ia menegaskan kliennya tidak pernah memiliki keterkaitan sebagaimana yang dinarasikan.
Salah satu tuduhan, kata dia, muncul karena adanya dokumen boarding pass penerbangan menuju Yunani. Namun, Parlin memastikan Prof. Bhayu Rhama tidak pernah melakukan perjalanan ke negara tersebut.
“Faktanya klien kami tidak pernah berangkat ke Yunani. Oleh sebab itu, tuduhan yang dibangun dari dokumen tersebut adalah tidak benar,” katanya.
Ia juga membantah klaim mengenai hasil uji DNA yang sempat disampaikan kuasa hukum pihak lain. Menurut Parlin, hasil DNA tersebut bukan milik Prof. Bhayu Rhama sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan kliennya dengan persoalan yang berkembang.
“Hasil DNA yang disebutkan itu adalah milik ADP dan anaknya, bukan hasil DNA klien kami. Jadi tidak ada hubungan apa pun dengan Prof. Bhayu Rhama,” tegasnya.
Selain itu, tim hukum juga membantah informasi yang menyebut Prof. Bhayu Rhama telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi. Hingga kini, kata Parlin, tidak pernah ada proses pemeriksaan pidana ataupun pemeriksaan etik terhadap kliennya.
“Sampai saat ini klien kami tidak pernah diperiksa secara pidana dan juga tidak pernah menjalani pemeriksaan etik sebagaimana isu yang berkembang,” ujarnya.
Tim hukum turut menepis isu mengenai hasil polling yang dinarasikan mengandung sentimen terhadap suku tertentu. Parlin menegaskan polling tersebut tidak memiliki hubungan dengan Prof. Bhayu Rhama dan meminta masyarakat tidak menggiring opini tanpa dasar.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan dapat berimplikasi pidana. Mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar hukum atas somasi yang disampaikan.
Parlin mengatakan pihaknya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam kontestasi pemilihan Rektor UPR mengedepankan etika, profesionalisme, dan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengajak semua pihak bersaing secara sehat. Jangan membangun opini yang menyesatkan atau merusak nama baik seseorang demi kepentingan kontestasi. Perbedaan pilihan dalam pemilihan rektor seharusnya tidak mengabaikan norma hukum dan etika,” pungkasnya.