PALANGKA RAYA, INFOBORNEO – Masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat menyampaikan harapan agar pemerintah menghadirkan mekanisme perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang lebih sederhana, cepat, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya tinggi.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalteng. “Waktu itu kami bersama pimpinan DPRD menanggapi RDP dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan, khususnya proses izin pertambangan rakyat,” kata Riska, Sabtu (5/7/2026).
Menurutnya, legalitas penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan serta memperoleh perlindungan hukum. Salah satu harapan yang mengemuka ialah agar pengurusan izin tidak dibebani pungutan yang memberatkan.
Masyarakat juga berharap ada dukungan dari Pemprov sehingga proses legalisasi pertambangan rakyat dapat diakses dengan lebih mudah dan terjangkau.
Aspirasi tersebut kemudian diteruskan ke tingkat nasional melalui Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng, Sigit K. Yunianto. Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari Kementerian ESDM yang membuka ruang bagi penyempurnaan mekanisme pelayanan perizinan WPR.
Riska mengungkapkan, pemerintah pusat berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang lebih efektif dengan memangkas birokrasi yang dinilai berbelit, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. (redaksi)