PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar tidak menerima parsel maupun hampers Lebaran dari pihak mana pun.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas birokrasi dan mencegah praktik gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Fairid menegaskan larangan tersebut sejalan dengan pedoman pencegahan korupsi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ASN diingatkan untuk tetap menjaga profesionalisme dan tidak menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan yang dimiliki.
“Ini sebagai upaya nyata memperkuat integritas birokrasi dan mencegah terjadinya praktik gratifikasi yang dapat mencoreng nama baik instansi pemerintahan,” kata Fairid, Senin (2/3/2026).
Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menjadi teladan bagi bawahannya dalam menerapkan budaya kerja yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.
Pemko Palangka Raya berkomitmen menjadikan momentum Idulfitri sebagai perayaan yang tetap menjunjung nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.