PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat tata kelola perpajakan daerah melalui penerapan alat perekam data transaksi atau tapping box.
Sebanyak 126 pelaku usaha menjadi sasaran pemasangan perangkat tersebut pada tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengatakan langkah ini merupakan bagian dari digitalisasi sistem perpajakan daerah.
Menurutnya, tapping box akan mencatat seluruh transaksi usaha secara otomatis dan real time sehingga meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak.
“Pemasangan tapping box merupakan upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah,” kata Arbert, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan alat tersebut bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan memberikan perlindungan agar data transaksi yang dilaporkan lebih valid.
Pemko berharap seluruh wajib pajak dapat mendukung program tersebut demi peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan kota.