Palangka Raya Susun Raperda Karhutla untuk Perkuat Pengendalian Lingkungan

1,206

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penyusunan regulasi khusus berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Langkah ini dilakukan melalui Konsultasi Publik II yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Aquarius Boutique Hotel, Selasa (20/5/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Pengendalian Karhutla yang diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat untuk mencegah kerusakan lingkungan.

“Pengendalian kebakaran hutan dan lahan berkorelasi erat dengan upaya meningkatkan indeks kualitas udara (IKU) dan indeks tutupan lahan (IKL),” ujar Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo.

Dalam sambutannya, Andjar menyampaikan bahwa sejarah karhutla di Palangka Raya menunjukkan pentingnya regulasi permanen yang berorientasi pada pencegahan dan penanggulangan berbasis data.

Pemerintah mencatat beberapa peristiwa besar, seperti kebakaran pada tahun 2014, 2015, dan 2019 yang menghanguskan belasan ribu hektare lahan. Namun demikian, tren tersebut berhasil ditekan dalam beberapa tahun terakhir melalui kolaborasi lintas sektor.

“Upaya pengendalian karhutla ini perlu diperkuat secara legal melalui peraturan daerah yang mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya masyarakat,” tambahnya.

Konsultasi publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan harapan masukan yang diberikan mampu menyempurnakan Raperda agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan lokal.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.