Regulasi Karhutla Akan Jadi Landasan Hukum Lingkungan di Palangka Raya

1,183

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menyusun regulasi penting untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Proses awal dimulai dengan rapat koordinasi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup di Kantor Wali Kota, Kamis (23/1/2025).

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Luis Evelly, menyampaikan bahwa Raperda yang sedang disusun akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi upaya pengendalian Karhutla.

“Raperda ini akan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengurangi dampak kebakaran hutan dan lahan, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun kesehatan masyarakat,” ucapnya

Ia juga menjelaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan tata kelola lingkungan yang lebih baik.

Luis menegaskan bahwa penanggulangan Karhutla tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, namun membutuhkan keterlibatan semua elemen.

Keterlibatan tersebut akan dituangkan dalam kebijakan yang tidak hanya represif tetapi juga preventif dan edukatif.

Dengan dukungan regulasi, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat mengatasi tantangan Karhutla secara sistemik dan berkelanjutan.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.