Sertipikat Redistribusi Tanah Diharapkan Meningkatkan Aktivitas Ekonomi Masyarakat

1,233

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya mendukung penuh upaya peningkatan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah yang dilakukan melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Program ini dilaksanakan serentak di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk di Kota Palangka Raya pada Senin (20/1/2025). Kegiatan ini diadakan di Jalan DA. Tawa, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Suharno, Plh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, menyatakan bahwa Gemapatas bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum agraria yang akan mengurangi konflik tanah serta meningkatkan nilai aset tanah yang ada.

“Kehadiran patok batas yang jelas merupakan upaya nyata untuk memacu pertumbuhan ekonomi di daerah, memperkuat ketahanan sosial, serta mendukung program redistribusi tanah nasional,” ujar Suharno. (Senin, 20/1/2025)

Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, mendukung penuh program ini. Ia berharap dengan adanya patok batas yang jelas, masyarakat akan terhindar dari sengketa lahan, serta dapat meningkatkan nilai tanah mereka sebagai aset produktif.

“Melalui program ini, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Ini penting untuk menghindari potensi konflik atau sengketa lahan, meningkatkan nilai aset, serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, seperti investasi atau usaha,” ujar Husain.

Acara tersebut juga meliputi penyerahan sertipikat redistribusi tanah secara simbolis kepada masyarakat, yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.