Gemapatas: Langkah Pemkot Palangka Raya Beri Kepastian Hukum Tanah untuk Masyarakat

1,179

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya mendukung penuh program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dilaksanakan pada Senin (20/1/2025). Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi masyarakat. Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, hadir secara virtual dalam acara tersebut yang digelar serentak di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini bertempat di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, dengan pusat kegiatan di Kabupaten Kapuas. Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Suharno, Plh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, menyampaikan bahwa pemasangan patok batas tanah sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum di bidang agraria.

“Kehadiran patok batas yang jelas merupakan upaya nyata untuk memacu pertumbuhan ekonomi di daerah, memperkuat ketahanan sosial, serta mendukung program redistribusi tanah nasional,” ujar Suharno dalam sambutannya. (Senin, 20/1/2025)

Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menegaskan bahwa program Gemapatas merupakan langkah yang sangat baik untuk menghindari sengketa tanah yang bisa merugikan masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa dengan adanya kepastian hukum terhadap tanah, masyarakat dapat merasakan manfaatnya dalam bentuk peningkatan nilai aset dan aktivitas ekonomi.

“Melalui program ini, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Ini penting untuk menghindari potensi konflik atau sengketa lahan, meningkatkan nilai aset, serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, seperti investasi atau usaha,” ucap Husain.

Dalam acara ini, juga dilakukan penyerahan sertipikat redistribusi tanah secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat, yang menandakan keberhasilan distribusi tanah bagi warga yang membutuhkan.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.