MUARA TEWEH, INFOBORNEO – Sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Barito Utara akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Pemkab Barut, KPU, Bawaslu, dan unsur Forkopimda.
Pemkab Barut menyatakan dukungannya agar PSU berjalan lancar tanpa kendala. “Kami ingin memastikan PSU berlangsung dengan aman dan sesuai prosedur,” kata Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat.
Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil pemilu benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat yang jujur dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.