MUARA TEWEH, INFOBORNEO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara menegaskan kesiapan mereka dalam mengawal proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri Pemkab Barut dan unsur Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, KPU dan Bawaslu memastikan seluruh tahapan PSU akan diawasi secara ketat untuk mencegah pelanggaran serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga. “Kami akan memastikan PSU berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip demokrasi,” ujar perwakilan KPU Barito Utara.
Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh masyarakat.