DPRD Kalteng: Lindungi Remaja dari Dampak Negatif Media Sosial

11

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO – Perlindungan terhadap remaja dari dampak negatif media sosial dinilai membutuhkan pengawasan yang konsisten dari keluarga dan pemerintah. Pembatasan akses media sosial bagi usia 13 hingga 16 tahun disebut harus dibarengi pendampingan agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan remaja masih berada pada tahap perkembangan yang membutuhkan pendampingan dalam menggunakan teknologi. “Pada usia tersebut, anak masih belum memiliki kontrol diri yang kuat. Tanpa pembatasan, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dan dapat memengaruhi perkembangan mental maupun perilaku,” ujarnya, Selasa (07/07/2026).

Menurut Sugiyarto, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat memberikan pengaruh terhadap perkembangan mental dan perilaku anak. Karena itu, orang tua perlu memahami risiko ruang digital sekaligus memberikan arahan kepada anak.

Ia menilai kebijakan pembatasan akses tidak cukup apabila hanya diterapkan melalui regulasi. Pengawasan langsung di lingkungan keluarga diperlukan untuk memastikan anak tidak mencari celah dengan menggunakan akun atau perangkat lain.

“Orang tua harus hadir dalam proses ini, bukan hanya memberikan akses, tetapi juga mengontrol dan mengarahkan penggunaan media digital anak,” katanya. Menurutnya, pendampingan harus dilakukan secara berkelanjutan agar anak memahami penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.

Sugiyarto berharap pemerintah dan keluarga dapat memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan terhadap generasi muda. Edukasi mengenai penggunaan media digital juga perlu ditingkatkan agar anak mampu memanfaatkan teknologi secara positif sekaligus terhindar dari berbagai risiko di ruang digital. (redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.