DPRD Kalteng Minta Orang Tua Awasi Anak Bermedia Sosial
PALANGKA RAYA, INFOBORNEO – Pengawasan orang tua dinilai menjadi faktor penting dalam penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13 hingga 16 tahun. Pendampingan keluarga diperlukan agar anak tidak mudah terpapar konten digital yang dapat berdampak negatif.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan remaja pada usia tersebut masih membutuhkan pengawasan dalam menggunakan teknologi digital. “Pada usia tersebut, anak masih belum memiliki kontrol diri yang kuat. Tanpa pembatasan, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dan dapat memengaruhi perkembangan mental maupun perilaku,” ujarnya, Selasa (07/07/2026).
Menurut Sugiyarto, masa remaja merupakan periode penting dalam pembentukan karakter. Karena itu, penggunaan media sosial perlu dibarengi dengan pendampingan agar teknologi dapat dimanfaatkan secara tepat dan tidak justru memberikan dampak buruk.
Ia menilai keberhasilan pembatasan akses media sosial tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah. Keluarga juga memiliki peran penting dalam mengontrol aktivitas anak di ruang digital.
“Orang tua harus hadir dalam proses ini, bukan hanya memberikan akses, tetapi juga mengontrol dan mengarahkan penggunaan media digital anak,” katanya. Pengawasan diperlukan karena anak masih berpotensi mengakses media sosial melalui akun orang tua atau perangkat lain.
Sugiyarto mendorong pemerintah dan dinas terkait meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan media digital yang aman bagi anak. Sinergi antara pemerintah dan keluarga dinilai menjadi kunci agar perlindungan terhadap generasi muda dapat berjalan optimal. (redaksi)