Bapenda Hapus Denda PBB untuk Ringankan Beban Warga

5

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan kemudahan bagi wajib pajak melalui program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga 30 Juni 2026.

Kebijakan tersebut merupakan arahan Wali Kota Palangka Raya sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan program ini bertujuan mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajaknya. “Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum membayar PBB-P2. Akibatnya, denda yang menumpuk cukup besar dan memberatkan. Karena itu, Wali Kota menginstruksikan penghapusan denda agar masyarakat lebih termotivasi melunasi pajaknya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Dalam program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda tunggakan.

Pemerintah juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital untuk mempermudah masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Pemko berharap penerimaan pajak meningkat dan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kota.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.