Pemko Palangka Raya Amankan 14 Sertifikat Aset untuk Kepentingan Masyarakat
PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelamatan aset daerah melalui penerimaan 14 sertifikat aset tanah dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan dalam acara penandatanganan nota kesepakatan di ruang rapat Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (1/4/2026).
Sertifikat elektronik tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto kepada Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, didampingi Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan.
Selain penyerahan sertifikat, kerja sama yang dibangun juga mencakup lima bidang strategis, yakni percepatan sertifikasi aset tanah kota, integrasi data pertanahan, penanganan kasus aset pemerintah, peningkatan kapasitas SDM, dan kerja sama strategis lainnya.
“Ini momentum penting untuk mewujudkan tata ruang yang akuntabel. Dengan kerangka kerja sama yang jelas, tantangan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan bermanfaat,” ujar Ferdinan, Rabu (1/4/2026).
Sebanyak 14 sertifikat tersebut terdiri atas sembilan bidang di Kelurahan Bukit Tunggal, empat bidang di Kelurahan Panarung, dan satu bidang di Kelurahan Kereng Bangkirai. Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum aset milik pemerintah daerah.
Sementara itu, Fairid Naparin menyampaikan apresiasi atas dukungan BPN dalam upaya penyelamatan aset daerah yang selama ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kota.
Menurut Fairid, aset yang telah memiliki legalitas jelas nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial masyarakat, seperti pembangunan rumah ibadah, Posyandu, Puskesmas, hingga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).