Pemko Larang Petasan dan Alkohol Selama Ramadan

5

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya memperketat pengawasan selama Ramadan dengan melarang penjualan minuman beralkohol dan penggunaan petasan di wilayah kota.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Fairid Naparin, pelaku usaha makanan dan hiburan juga diminta menyesuaikan operasional selama Ramadan.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024,” tegas Fairid, Jumat (13/2/2026).

Larangan tersebut mencakup penjualan dan penggunaan petasan, meriam bambu hingga kembang api yang memiliki daya ledak.

Pemerintah juga meminta setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa besar untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait.

Pemko berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga suasana Ramadan yang aman, tertib dan kondusif.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.