Diskominfo Perkuat Monitoring Keterbukaan Informasi Perangkat Daerah

5

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat pengawasan pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang melibatkan seluruh perangkat daerah.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap badan publik menjalankan kewajiban pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Diskominfo menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kota Palangka Raya, Hendra Surya mengatakan pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPID Pelaksana.

“Untuk itu perlu dukungan sumber daya manusia yang kompeten, regulasi yang komprehensif, fasilitas yang memadai, dukungan anggaran yang mencukupi,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Melalui monitoring yang berkelanjutan, pemerintah dapat mengukur tingkat kepatuhan perangkat daerah terhadap prinsip keterbukaan informasi.

Pemko optimistis kualitas pelayanan informasi publik akan semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.