INFOBORNEO, Palangka Raya – Tiang Lampu Merah di Jalan Tjilik Riwut km 10 yang arah Jalan Mahir Mahar patah setelah ditabrak kendaraan. Untungnya ada warga yang peduli sehingga tiangnya diikatkan di ranting pohon, sehingga tidak bisa roboh.
Meski demikian kondisi tiang tidak bisa tegak berdiri. Posisi lampunya juga tidak searah jalur jalan. Kondisi ini tentu sangat membahayakan bagi pengendara karena lampu merah yang ada tidak bisa berfungsi maksimal.
Rusaknya lampu merah yang menghubungkan ke jalur lingkar luar ini pun oleh warga langsung dilaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dengan harapan bisa segera diperbaiki.
Tanpa menunggu lama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan meneruskan laporan masyarakat ini ke pihak balai, karena lampu ATCS yang ditabrak ini merupakan kewenangan pihak Kementerian Perhubungan.
Alman melaporkan bahwa pada Minggu, 17 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB petugas sedang melakukan perbaikan. Tiang yang patah kemudian dilas. Petugas harus membawa mesin las portabel.
“Sekitar pukul 18.00 WIB proses pengelasan selesai dilakukan. Saat ini tiang lampu traffic light sudah dalam kondisi baik,” sebut Alman.(Tim Redaksi)