Diskominfo: Keterbukaan Informasi Wujud Reformasi Birokrasi
PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan keterbukaan informasi sebagai bagian fundamental dari reformasi birokrasi. Hal tersebut disampaikan Diskominfo dalam sosialisasi KIP dan SP4N LAPOR bersama mahasiswa Fakultas Hukum UPR, Kamis (20/11/2025).
Kepala Diskominfo, Saipullah mengatakan keterbukaan merupakan kewajiban yang diperintahkan undang-undang. “Masyarakat termasuk mahasiswa punya hak penuh untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya. (Wawancara Kamis, 20/11/2025).
Ia menegaskan, pemerintah harus bertransformasi mengikuti perkembangan digital yang menuntut transparansi layanan.
Saipullah menjelaskan bahwa mahasiswa menjadi kelompok strategis dalam membentuk budaya keterbukaan dan pengawasan publik.
Diskominfo juga memperkenalkan SP4N LAPOR sebagai sarana masyarakat menyampaikan laporan secara cepat dan terukur.
Dengan kegiatan ini, pemerintah berharap meningkatnya kesadaran publik terhadap hak informasi sebagai pilar penting penyelenggaraan pemerintahan. (Redaksi)