Blackout Diduga Dipicu Korupsi Batu Bara, Bambang Rukminto Minta Polri Bongkar Seluruh Rantai Pasok
JAKARTA, INFOBORNEO – Dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia dinilai harus diusut hingga ke akar. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tidak hanya memburu pelaku utama, tetapi juga mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasokan.
Menurut Bambang, penyidikan harus menjangkau seluruh mata rantai, mulai dari pemasok, surveyor, laboratorium penguji, perusahaan transportasi, pejabat pengadaan, hingga pihak yang menerima barang. Selain itu, penyidik perlu menerapkan pendekatan follow the money dan asset recovery untuk memulihkan kerugian negara.
“Langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain mengusut seluruh rantai pasokan, termasuk pemasok, surveyor, laboratorium penguji, perusahaan transportasi, pejabat pengadaan, dan pihak yang melakukan penerimaan barang, menerapkan asset recovery dan follow the money untuk memutus keuntungan ekonomi hasil kejahatan,” kata Bambang, Rabu (8/7/2026).
Ia menilai dugaan korupsi tersebut memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding tindak pidana korupsi pada umumnya. Pasalnya, jika penyimpangan tata kelola terbukti menjadi penyebab blackout, maka kasus tersebut telah mengganggu infrastruktur strategis yang menjadi penopang aktivitas masyarakat dan negara.
“Apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, maka dampaknya setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara meskipun dilakukan melalui modus penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik. Dan ini harus diungkap agar tak terulang ke depan,” ujarnya.
Bambang juga menyarankan penyidik menggunakan pendekatan follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana praktik korupsi berujung pada gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional. Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk mengidentifikasi kelemahan tata kelola yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
Selain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bambang menilai penyidik dapat menerapkan pasal-pasal dalam KUHP maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi penyamaran hasil kejahatan.
“Korupsi yang mengganggu pasokan energi memiliki karakter sebagai ancaman keamanan ekonomi sekaligus ancaman infrastruktur kritis, bukan semata-mata kejahatan ekonomi. Tetapi adalah kejahatan pada negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU dari penyelidikan ke penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujarnya.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan penyidik menemukan sejumlah modus, di antaranya manipulasi dokumen, rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis berbagai dokumen terkait. Belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp5 triliun.