Cegah Pembelian Berulang, Pertalite di Kobar Diatur Ganjil-Genap

PANGKALAN BUN, INFOBORNEO – Pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan diatur melalui sistem ganjil-genap mulai 29 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat di lima SPBU dalam Kota Pangkalan Bun untuk mencegah pembelian berulang sekaligus membuat pelayanan lebih tertib dan merata.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, membenarkan penerapan kebijakan tersebut. Masyarakat diminta memahami aturan dan menyesuaikan jadwal pengisian agar tidak terkendala saat membeli Pertalite.

“Kami memahami bahwa kebutuhan BBM melekat pada aktivitas sehari-hari masyarakat. Ada warga yang harus berangkat bekerja, mengantar keluarga, maupun menjalankan usaha. Melalui masa sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memiliki waktu untuk memahami jadwal pengisian dan menyesuaikannya dengan kebutuhan perjalanan, sehingga dapat datang ke SPBU pada tanggal yang sesuai,” ujar Edi.

Pemberlakuan sistem ganjil-genap tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 002/SATGAS.BBM/KBR/X/2026 tentang pemberlakuan sistem ganjil-genap dalam pembelian Pertalite di SPBU dalam Kota Pangkalan Bun. Selain mencegah pembelian berulang, pengaturan ini ditujukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan akses jalan di sekitar SPBU.

Lima SPBU yang akan menerapkan aturan tersebut yakni SPBU PT Afrian Fanani, SPBU PT Bhakti Arif Mulya, SPBU PT Siemon Damai Jaya Abadi, SPBU PT Firdaus Kumai, dan SPBU COCO PT Pertamina Retail. Pengendara yang hendak membeli Pertalite di lokasi tersebut perlu memeriksa nomor polisi kendaraannya sebelum berangkat.

Penentuan jadwal pembelian didasarkan pada angka terakhir dari dua digit terakhir nomor registrasi kendaraan yang tercantum pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan dengan angka terakhir ganjil dapat mengisi Pertalite pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap dilayani pada tanggal genap.

Sebagai contoh, kendaraan bernomor polisi KH 1235 AB dapat mengisi Pertalite pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan KH 4010 CD masuk jadwal tanggal genap karena angka terakhirnya adalah 0. Ketentuan ini juga berlaku pada pergantian bulan, sehingga tanggal 31 dan tanggal 1 bulan berikutnya sama-sama mengikuti jadwal ganjil.

Kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal pembelian tidak akan dilayani untuk pengisian Pertalite pada hari tersebut. Meski demikian, konsumen tetap dapat membeli jenis BBM lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap kendaraan juga wajib menggunakan TNKB yang sah dan terbaca jelas.

Aturan pembelian turut mengatur bahwa Pertalite hanya boleh diisikan langsung ke tangki kendaraan. Pembelian menggunakan wadah di luar tangki serta pembelian berulang dalam satu hari oleh kendaraan yang sama tidak diperkenankan.

Pengecualian sistem ganjil-genap diberikan kepada ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan dinas TNI dan Polri yang sedang menjalankan tugas operasional, angkutan umum berizin dengan TNKB dasar kuning, serta kendaraan untuk penanganan bencana atau keadaan darurat lainnya. Kendaraan yang dikecualikan tetap wajib menggunakan TNKB yang sah dan terbaca jelas, mengisi langsung ke tangki, serta tidak melakukan pembelian berulang.

“Kami mengajak masyarakat mengecek kesesuaian nomor kendaraan dengan tanggal pengisian sebelum berangkat, membeli BBM sesuai kebutuhan, serta mengikuti arahan petugas. Pengaturan ini perlu kita jalankan bersama agar pelayanan lebih tertib dan kesempatan masyarakat memperoleh Pertalite lebih merata. Terima kasih atas kesabaran dan kerja sama masyarakat selama proses penyesuaian ini,” tambah Edi.

Penerapan sistem ganjil-genap bersifat situasional dan akan dievaluasi secara berkala oleh Satgas BBM Kabupaten Kotawaringin Barat. Jika pemberlakuan dihentikan, informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Satgas BBM.

Comments (0)
Add Comment