Freddy Ingatkan Pemutihan Pajak Bukan Alasan Tunda Kewajiban

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai kesempatan untuk menunda pembayaran pajak di masa mendatang.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering, mengatakan masyarakat perlu memanfaatkan program pemutihan secara maksimal untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan.

“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Karena itu, momentum ini perlu dimanfaatkan secara maksimal agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” kata Freddy, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, selain memberikan keringanan administrasi, program tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi yang selama ini menjadi kendala.

Freddy mengingatkan setelah masa kebijakan berakhir, masyarakat diharapkan tetap disiplin dan konsisten membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak merupakan salah satu sumber utama PAD yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan.

Ia menegaskan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk kontribusi terhadap kemajuan daerah. “Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah. Karena itu saya mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya. (redaksi)

Comments (0)
Add Comment