Satpol PP Tertibkan 25 Reklame Tak Berizin di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penegakan aturan guna menjaga ketertiban dan estetika kota.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni penertiban reklame tak berizin yang tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Kota Palangka Raya.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Berlianto, Senin (6/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 25 reklame yang tidak memiliki izin resmi, termasuk sejumlah reklame di kawasan Jalan Adonis Samad.

Penertiban dilakukan melalui penyegelan dan pengamanan terhadap reklame yang melanggar ketentuan.

Melalui kegiatan ini, Pemko Palangka Raya berharap pelaku usaha semakin patuh terhadap regulasi sehingga tercipta lingkungan kota yang tertib, rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Comments (0)
Add Comment