Fairid Atur Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan aturan khusus mengenai operasional usaha hiburan dan tempat usaha selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah meminta seluruh pelaku usaha menjaga suasana kondusif dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa.

“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billyard, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan,” kata Wali Kota Fairid Naparin, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, diskotek dan klub malam tidak diperkenankan beroperasi selama bulan Ramadan.

Pemerintah juga mengatur jam operasional sejumlah tempat usaha agar tetap sejalan dengan suasana bulan suci.

Pemko berharap kebijakan tersebut dapat menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat selama Ramadan.

Comments (0)
Add Comment