Pastikan Takaran Akurat, Tera Ulang Mesin BBM Dilakukan di SPBU Tjilik Riwut

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui UPTD Metrologi Legal melakukan tera ulang pada pompa ukur BBM di SPBU Km. 12 sebagai bagian dari pengawasan alat ukur niaga.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menyampaikan bahwa tera ulang dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
“Kami memastikan takaran BBM yang diterima masyarakat benar-benar sesuai standar metrologi,” tegasnya, Kamis (06/11/2025).

Tera ulang meliputi pengujian volume, pengecekan segel, serta akurasi pengukuran pada setiap dispenser.

Pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi selisih takaran yang dapat merugikan konsumen, terutama pada jam sibuk pelayanan SPBU.

DPKUKMP menilai bahwa kepatuhan terhadap metrologi legal sangat penting bagi pelaku usaha dalam menjaga kualitas layanan.

Kegiatan tera ulang ini akan terus dilakukan secara rutin sesuai jadwal tahunan. (Redaksi)

Comments (0)
Add Comment