MUARA TEWEH, INFOBORNEO.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag, menegaskan bahwa mekanisme kompensasi lahan yang dilakukan PT Nusa Persada Resources (NPR) melalui Kepala Desa merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami menemukan bahwa PT NPR telah menyalurkan dana kompensasi dengan menitipkannya kepada Kepala Desa, sementara status lahan yang dikompensasi masih bermasalah,” ujar Hasrat di Muara Teweh, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menyalahi etika administrasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan di bidang pertanahan dan keuangan desa.
Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi pengadaan tanah, pembayaran kompensasi hanya boleh dilakukan kepada pemilik lahan yang sah dan telah diverifikasi.
Hasrat juga mengingatkan bahwa dana dari pihak swasta kepada masyarakat bukan merupakan penerimaan resmi desa, sehingga Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkannya.
Politisi yang dikenal vokal ini meminta perusahaan agar mematuhi prosedur hukum untuk menghindari konflik sosial dan potensi pidana. (Redaksi)