MUARA TEWEH, INFOBORNEO.COM – Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag, menegaskan bahwa mekanisme penyaluran kompensasi PT Nusa Persada Resources (NPR) harus dilakukan langsung kepada pemilik lahan yang sah, bukan melalui perantara kepala desa.
“Mekanisme seperti itu harus dihentikan. Kompensasi wajib disalurkan langsung kepada pemilik lahan yang sah berdasarkan hasil verifikasi hukum,” ujar Hasrat, Kamis (30/10/2025).
Ia menilai, praktik penitipan uang kompensasi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan konflik sosial.
Hasrat juga meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap tindakan perusahaan.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
DPRD akan merekomendasikan langkah hukum bila praktik bermasalah itu tidak segera dihentikan. (Redaksi)