PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kembali mengingatkan para pengelola parkir di tepi jalan umum untuk segera melunasi kewajiban retribusi. Pengawasan intensif dilakukan melalui monitoring rutin lapangan oleh Tim Bidang Prasarana.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, S.E., M.Si menegaskan pentingnya kedisiplinan pengelola parkir dalam memenuhi kewajiban retribusi tersebut.
“Retribusi parkir merupakan bagian penting dari pendapatan daerah. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pengelola agar jangan menunda pembayaran dan segera menyesuaikan dengan ketentuan,” katanya, Rabu (29/10/2025).
Selain memberikan imbauan, tim Dishub juga mengantarkan SPPP kepada pengelola yang sudah melakukan pembayaran untuk memastikan ketertiban administrasi. Monitoring dilakukan pada sejumlah titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Menurut Hadi, tertibnya sistem retribusi parkir akan berdampak pada peningkatan pelayanan parkir di kota. Pengawasan ketat dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.
Dishub mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan melalui kanal layanan dan aduan resmi. (Redaksi)