PALANGKA RAYA, INFOBORNEO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap 25 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini diambil karena perusahaan diduga abai terhadap kewajiban reklamasi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Dalam surat itu, perusahaan dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, khususnya Pasal 22 tentang penempatan jaminan reklamasi tahap eksplorasi maupun operasi produksi serta pascatambang.
Pemerintah mencatat, meski sudah tiga kali mendapat peringatan administratif pada 10 Desember 2024, 16 Mei 2025, dan 5 Agustus 2025, perusahaan tambang tidak juga menindaklanjuti kewajiban tersebut. Akibatnya, Kementerian ESDM memutuskan penghentian sementara kegiatan penambangan.
Meski begitu, perusahaan tetap diwajibkan melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan. Sanksi akan otomatis dicabut apabila perusahaan mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga tahun 2025.
Beberapa perusahaan di Kalteng yang masuk daftar:
1. PT Berkah Kerja Bersama
2. PT Borneo Bara Prima
3. PT Cakra Andatu Sukses
4. PT Cen Amin Mining
5. PT Central Mandiri Sukses
6. PT Duhup Lestari
7. PT Haka Coal
8. PT Jatus Inti Persada
9. PT Joloi Jaya Energi
10. PT Kurnia Aneka Tambang
11. PT Laung Tuhup Coal
12. PT Mitra Tala
13. PT Multi Perkasa Lestari
14. PT Naan Bara Abadi
15. PT Pelita Jaya Prima
16. PT Pinang Bara Adipratama
17. PT Satriati Jaya Sukses
18. PT Sinar Tambang Utama
19. PT Sumber Energi Alam Lestari
20. CV Arjuna
21. PT Abe Jaya Perkasa
22. PT Ardipo Global Perdana
23. PT Bara Barito Perkasa 1
24. PT Bara Prima Mandiri
25. PT Kurnia Hasil
Surat sanksi itu juga ditembuskan kepada Menteri ESDM, Sekjen Kementerian ESDM, serta sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Hingga kini, upaya konfirmasi kepada Dinas ESDM Kalimantan Tengah mengenai langkah tindak lanjut atas penghentian sementara tersebut belum mendapat respon.