Beredar Surat Kementerian ESDM Stop Aktivitas Tambang, 25 Perusahaan di Kalteng Masuk Daftar

PALANGKA RAYA, INFOBORNEO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap 25 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini diambil karena perusahaan diduga abai terhadap kewajiban reklamasi sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Dalam surat itu, perusahaan dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, khususnya Pasal 22 tentang penempatan jaminan reklamasi tahap eksplorasi maupun operasi produksi serta pascatambang.

Pemerintah mencatat, meski sudah tiga kali mendapat peringatan administratif pada 10 Desember 2024, 16 Mei 2025, dan 5 Agustus 2025, perusahaan tambang tidak juga menindaklanjuti kewajiban tersebut. Akibatnya, Kementerian ESDM memutuskan penghentian sementara kegiatan penambangan.

Meski begitu, perusahaan tetap diwajibkan melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan. Sanksi akan otomatis dicabut apabila perusahaan mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga tahun 2025.

Beberapa perusahaan di Kalteng yang masuk daftar:

1. PT Berkah Kerja Bersama

2. PT Borneo Bara Prima

3. PT Cakra Andatu Sukses

4. PT Cen Amin Mining

5. PT Central Mandiri Sukses

6. PT Duhup Lestari

7. PT Haka Coal

8. PT Jatus Inti Persada

9. PT Joloi Jaya Energi

10. PT Kurnia Aneka Tambang

11. PT Laung Tuhup Coal

12. PT Mitra Tala

13. PT Multi Perkasa Lestari

14. PT Naan Bara Abadi

15. PT Pelita Jaya Prima

16. PT Pinang Bara Adipratama

17. PT Satriati Jaya Sukses

18. PT Sinar Tambang Utama

19. PT Sumber Energi Alam Lestari

20. CV Arjuna

21. PT Abe Jaya Perkasa

22. PT Ardipo Global Perdana

23. PT Bara Barito Perkasa 1

24. PT Bara Prima Mandiri

25. PT Kurnia Hasil

Surat sanksi itu juga ditembuskan kepada Menteri ESDM, Sekjen Kementerian ESDM, serta sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Hingga kini, upaya konfirmasi kepada Dinas ESDM Kalimantan Tengah mengenai langkah tindak lanjut atas penghentian sementara tersebut belum mendapat respon.

Comments (0)
Add Comment