INFOBORNEO, Palangka Raya – BPJS Kesehatan kembali memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah bersama ini dilaksanakan tak lain guna memastikan seluruh masyarakat setempat mempunyai akses terhadap layanan kesehatan melalui kepesertaan Program JKN.
Pada kegiatan tersebut, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah, Darliansjah menyampaikan bahwa komitmen pemerintah daerah untuk mendukung keberlanjutan Program JKN akan tetap menjadi prioritas utama. Ia juga menyebutkan agar melalui kegiatan kolaborasi serta koordinasi bersama pemerintah daerah dapat menghasilkan beberapa hal penting dalam mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) Provinsi maupun keaktifan peserta yang terus meningkat.
“Pertama, kami akan memastikan seluruh penduduk di Kalimantan Tengah tercatat sebagai peserta aktif Program JKN sebagai bagian dari amanat konstitusi. Kedua, perlunya penyusunan peta jalan (roadmap) guna menjaga sekaligus meningkatkan capaian UHC dan tingkat keaktifan peserta. Ketiga, pentingnya penguatan pembinaan serta pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap implementasi Program JKN, termasuk percepatan proses penggantian data peserta yang tidak lagi memenuhi syarat, agar cakupan UHC dan keaktifan peserta dapat kembali kita tingkatkan,” ujar Darliansjah.
Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VIII , Anurman Huda menjelaskan bahwa berbagai upaya yang dirumuskan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi terintegrasi yang dirancang untuk menjawab tantangan menurunnya capaian UHC di Provinsi Kalimantan Tengah yang tercatat pada semester II tahun 2024. Oleh karena itu, langkah-langkah seperti penyusunan roadmap, optimalisasi inovasi Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR), Sinergi Rekrutmen Reaktivasi Peserta JKN melalui Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga (SRIKANDI), dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), menjadi strategi kunci untuk memperbaiki kondisi tersebut.
“Kami harap langkah strategi tersebut dapat mendorong peningkatan kembali cakupan serta keaktifan kepesertaan JKN di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan data cakupan keaktifan peserta JKN terhadap jumlah penduduk pada semester I tahun 2024 di Kalimantan Tengah tercatat sebesar 80,42%. Namun pada semester II tahun 2024 angkanya mengalami penurunan menjadi 79,27%. Tentu ini menjadi perhatian serius kita bersama,” katanya.
Sebagai langkah antisipatif, lanjut Anurman, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyusun roadmap dan optimalisasi inovasi PESIAR maupun SRIKANDI tingkat provinsi untuk memastikan setiap penduduk di wilayah Kalimantan Tengah terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Langkah-langkah ini yang nantinya akan menjadi panduan strategis dalam mengintegrasikan upaya dari seluruh kabupaten/kota demi pencapaian UHC yang berkelanjutan, yang mana pendanaannya dapat didukung melaui pendanaan CSR.
Selain itu, Anurman juga menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak bisa dibebankan hanya kepada BPJS Kesehatan, melainkan perlu kerja sama yang solid dengan pemerintah daerah. Ia kembali menegaskan bahwa kecukupan anggaran menjadi faktor kunci dalam menjamin keberlanjutan pembayaran iuran bagi peserta PBI yang telah terdaftar maupun peserta tambahan akibat pergantian peserta yang didanai melalui APBD.
“Keberhasilan Program JKN memerlukan kolaborasi kuat dengan pemerintah daerah dan juga ketersediaan anggaran yang cukup sangat krusial untuk menjamin keberlanjutan iuran peserta JKN tanggungan Provinsi Kalimantan Tengah yang suda terdaftar maupun yang akan ditambahkan. Prioritas penambahan peserta akan difokuskan pada kabupaten dengan capaian keaktifan di bawah 78%. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat serta Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelas Anurman.(Redaksi)