PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – UPTD Metrologi Legal DPKUKMP Kota Palangka Raya melaksanakan pengujian dan sidang tera ulang terhadap alat timbang milik pedagang Pasar Besar.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 21 timbangan guna memastikan akurasi dan legalitas alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di pasar.
“Kami ingin menjamin bahwa pembeli mendapat takaran yang benar dan pedagang tidak dirugikan oleh alat ukur yang tidak akurat,” ungkap Samsul Rizal.
Timbangan yang dinyatakan layak akan diberi tanda sah, sedangkan yang tidak sesuai akan diberi tanda batal dan tidak boleh digunakan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari program tertib ukur yang menjadi prioritas nasional dan daerah.
Samsul menegaskan, pihaknya akan terus memperluas cakupan tera ulang ke seluruh pasar dan tempat usaha di Kota Palangka Raya.