PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang pelaksanaan Idul Adha tanpa sampah plastik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen daerah dalam menjaga lingkungan dan mendukung kebijakan nasional terkait pengurangan sampah plastik.
“Idul Adha tahun ini bukan hanya soal ibadah, tapi juga momentum untuk lebih bijak terhadap lingkungan,” ujar Fairid Naparin, Senin (2/6/2025).
Edaran tersebut mengatur tiga poin utama, termasuk penggunaan bakul purun sebagai pengganti kantong plastik, imbauan kepada penerima daging untuk membawa wadah sendiri, serta penggunaan tas ramah lingkungan oleh panitia.
Fairid menyebutkan bahwa penggunaan bakul purun tidak hanya mengurangi sampah, tetapi juga mendorong pelestarian kearifan lokal Kalimantan Tengah.
Peraturan ini menjadi turunan dari Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang mulai ditegakkan secara serius sejak tahun lalu.
Ia berharap masyarakat bisa memahami pentingnya menjaga lingkungan saat beribadah dan menjadikan kebijakan ini sebagai budaya baru di setiap perayaan keagamaan.