PALANGKA RAYA, INFOBORNEO.COM – Kuasa hukum caleg Dodi Ramosta Sitepu, Rahmadi G. Lentam, menyoroti tajam potensi kesalahan prosedur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengusulkan nama Endang Susilawatie sebagai calon PAW anggota DPRD Kalteng.
Menurut Rahmadi, KPU Kalteng diduga menggunakan landasan hukum yang keliru, karena mendasarkan keputusannya pada aturan terkait pencalonan kepala daerah, bukan aturan khusus tentang pergantian antar waktu anggota legislatif.
“Kami heran, kok PAW DPRD justru dikaitkan dengan aturan Pilkada? Ini seperti memaksakan narasi hukum yang tidak relevan. Jangan sampai KPU terkesan mengakomodasi kepentingan tertentu,” ujar Rahmadi kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).
Rahmadi juga menyinggung bahwa tindakan ini bisa mencederai prinsip keadilan dan akuntabilitas publik, apalagi jika sampai mengarah pada upaya memanipulasi posisi legislatif di tengah masa jabatan.
“Kalau begini terus, publik bisa bertanya-tanya: PAW ini untuk siapa dan demi siapa? Jangan sampai demokrasi lokal diganggu oleh kepentingan yang tidak transparan,” tegasnya.
Selain melapor ke Polda Kalteng atas dugaan pemalsuan surat, pihaknya juga menyiapkan langkah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lengkap dengan bukti digital berupa rekaman dan percakapan internal.
Rahmadi juga menyebut bahwa kliennya, Dodi Ramosta Sitepu, adalah caleg sah yang memenuhi syarat berdasarkan perolehan suara dan ketentuan perundang-undangan. Ia mendesak KPU agar mematuhi regulasi yang benar sebelum keputusan ini berujung pada krisis kepercayaan publik.
“Ini bukan sekadar soal PAW, ini soal integritas lembaga negara. Jangan main-main dengan keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu dalam surat tanggapan somasi dan keberatan yang diterima awak media, Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyatakan, secara hukum tidak terdapat dasar yang menyebabkan gugurnya hak Endang Susilawatie, sebagai Calon PAW Anggota DPRD Kalteng masa jabatan 2024-2029.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 dan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 81/PY.03.1-SD/06/2025, KPU Kalteng telah melakukan klarifikasi kepada pihak maupun lembaga/instansi terkait dan kepada Calon PAW.
“Endang Susilawatie tidak pernah secara sah mengundurkan diri dari Daftar Calon Tetap (DCT) atau dari haknya sebagai Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.
Selain itu, Endang Susilawatie tidak pernah diberhentikan dari keanggotaan Partai Politik Gerindra. Selanjutnya Endang Susilawatie juga tidak tercatat sebagai anggota partai politik lain selain Partai Gerindra.
“Benar bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Katingan dengan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 781 Tahun 2024. Namun faktanya bahwa Endang Susilawatie, bukan merupakan calon terpilih Anggota DPRD Kalteng pada Pemilu 2024, sehingga yang bersangkutan tidak perlu membuat surat pengundurkan diri pada saat mendaftar sebagai calon Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” jelasnya.
KPU menegaskan, proses PAW atas nama yang bersangkutan dilaksanakan setelah adanya kekosongan jabatan akibat meninggalnya Anggota DPRD Kalteng dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, pada tanggal 18 Oktober 2024, dengan surat keterangan kematian dari Kelurahan Palangka Nomor 474.5/177/Pem-XI/2024 tertanggal 5 November 2024.
Hal ini terjadi setelah masa penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan oleh KPU Kabupaten Katingan yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024 sementara surat dari DPRD Kalteng.